Program Kartu Prakerja Gelombang 61 sudah dibuka

admin   23/09/2023  diubah:25/09/2023 at 10:35  

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 61 sudah dibuka dari Jumat (22/9/23). Bagi anda pencari kerja bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah keahlian. Program Prakerja menyediakan insentif yang bisa ditukar mendaftar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan yang menunjang pekerjaan.


Insentif yang didapat

Jika anda diterima sebagai penerima kartu prakerja maka anda akan mendapat voucher senlai 3,5 juta. Voucher ini bisa digunakan untuk mendaftarkan kursus keahlian sesuai bidang peminatan anda. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pengganti biaya internet sebesar 600ribu dan 100 ribu untuk mengikti kuis.

Pelatihan yang tersedia natara lain, pelatihan hidriponik, pelatihan komputer, bahasa inggris, digital marketing, pembuatan website, menulis, memasak, dll.

Untuk bisa mendapatkan insetif tersebut, peserta harus mendafatar untuk ikut gelombang 61.

Jika and abelum mempunyai akun di prakerja, daftar dahulu.

Cara Membuat akun Kartu Prakerja
1. Buka link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan alamat e-mail dan password
3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir
4. Isi data diri
5. Unggah foto e-KTP
6. Scan wajah
7. Menjawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
9. Verifikasi nomor HP yang masih aktif
10. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta
11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Kalau anda sudah punya akun prakerja, and abisa klik gabung Gelombang 61.

Syarat untuk mendapatkan karu prakerja

Dikutip dari laman resmi Prakerja, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran di program Kartu Prakerja ini:

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah anda mengklik gabung, maka akan mendapatkan pesan misalnya “menunggu gelombang ditutup”. Itu artinya pendaftaran anda sudah masuk ke sistem, menunggu pendaftaran ditutup untuk proses selanjutnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *