Cara mengurus SPP-IRT produk makanan rumah tangga

admin   1/06/2021  diubah:16/07/2023 at 14:34  

Cara mengurus SPP-IRT produk makanan rumah tangga
Produk UMKM teri kacang

Pagi pemilik usaha produksi makanan rumah tangga, sebaiknya memiliki sertifikat produknya, namanya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT). SPP-IRT adalah sertifikasi industri produk makanan skala rumah tangga. SPP-IRT adalah izin yang harus dimiliki oleh semua pelaku industri makanan dan minuman kelas rumahan.

Dengan memiliki SPP-IRT, produk lebih terpercaya di mata konsumen, juga lebih terstandar mutunya, dan aman dikonsumsi oleh masyarakat luas karena sudah memiliki sertifikasi resmi sehingga diakui mutu dan kualitasnya.

SPP-IRT adalah jaminan dari pemerintah untuk pemilik usaha yang memilikinya. SPP-IRT bisa digunakan untuk menjamin produksi beberapa jenis makanan dan olahan seperti hasil olahan daging, ikan, unggas, juga sayur kering, hasil olahan tepung, selai, madu, kelapa, kopi, teh, bumbu rempah, hasil olahan buah, biji-bijian, juga produk minuman serbuk.

Ada beberapa jenis makanan yang tidak bisa memperoleh SPP-IRT, antara lain adalah produk pangan yang diproses dengan metode pasteurisasi, frozen food, juga pangan diet khusus serta pangan keperluan medis khusus.

Berikut berkas yang diperlukan untuk mendaftar SPP-IRT:

  1. Fotokopi KTP
  2. pas foto 3×4 pemilik usaha (3 kembar)
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor kecamatan
  4. Surat keterangan izin usaha dari lurah atau camat
  5. Denah lokasi dan denah bangunan produksi
  6. Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pengajuan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  7. Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan.
  8. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Sampel hasil produksi makanan dan minuman
  10. Label yang akan dipakai pada produk
  11. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Langkah mengurus SPP-IRT untuk produk rumah tangga.

Langkah pertama, pelaku usaha datang ke Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil formulir permohonan SPP-IRT. Pelaku usaha juga harus mendaftar untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP dan mengonfirmasi jadwal pelatihan yang ada. Untuk bisa mendapatkan SPP-IRT, nilai evaluasi di PKP ini minimal mencapai angka 60. Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pelaku usaha kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) POM Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Masa berlaku SPP-IRT adalah lima tahun.

Kalau sertifiaksi SPP-IRT sudah didapat, maka produk akan lebih terpercaya dan layak dijual ke pembeli. Untuk promosi produk UMKM bisa melalui media sosial, marketplace, dan sebaiknya mempunyai website untuk branding dan pengenalan produk.

Update
Pengurusan SPP-IRT Secara online

  1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS (oss.go.id) atau datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota atau kabupaten
  2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
  3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
  6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen
  7. Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha
  8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)

Setelah SPP-IRT terbit, pemilik usaha harus mengikuti program penyuluhan

  1. Mengikuti Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Memenuhi persyaratan CPPB-IRT (dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana level I/II)
  3. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan

Anda pemilik UMKM, segera miliki website untuk menunjang usaha anda. Dengan website maka usaha anda akan segera dikenal, ditemukan calon pembeli, atau partner usaha.

Kami melayani jasa pembuatan website untuk UMKM dari seluruh Indonesia dengan harga terjangkau. Dengan memiliki website UMKM sendiri, maka produk akan lebih terpercaya, merek akan lebih dikenal, dan penjualan akan berpeluang lebih meningkat.

Kami mendukung usaha pemerintah untuk menjadikan UMKM Go digital, UMKM GO Online. Website UMKM bisa digunakan di komputer, laptop, maupun smartphone dengan spesifikasi biasa.

Miliki website UMKM
Pesan website UMKM
atau hubungi kami lewat WA: 0812 1962 8057

Tags

umkm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *